Syarat Calon Jurusita Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA. Pasal 39, berbunyi : (1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berijazah pendidikan menengah; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. (2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama. Penjelasan Pasa