Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 143 ayat 1, berbunyi :

Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.


Pasal 143 ayat 2, berbunyi :

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :

a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.


Pasal 143 ayat 3, berbunyi :

Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum.


Pasal 143 ayat 4, berbunyi :

Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.


Penjelasan pasal 143 :

Yang dimaksud dengan "surat pelimpahan perkara" adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan