Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 29 ayat 1, berbunyi :

Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :

a. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.


Pasal 29 ayat 2, berbunyi :

Perpanjangan tersebut pada ayat 1 diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.


Pasal 29 ayat 3, berbunyi :

Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:

a. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri.

b. Pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi.

c. Pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung.

d. Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.


Pasal 29 ayat 4, berbunyi :

Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabah tersebut pada ayat 3 dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.


Pasal 29 ayat 5, berbunyi :

Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.


Pasal 29 ayat 6, berbunyi :

Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputua, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.


Pasal 29 ayat 7, berbunyi :

Terhadap perpanjangan penahanan  tersebut pada ayat 2 tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :

a. Penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi.

b. Pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan