Posts

Showing posts from May, 2017

Pasal 266 KUHAP, Peninjauan Kembali Tidak Diterima

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 266 ayat 1, berbunyi : Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya. Pasal 266 ayat 2, berbunyi : Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:  a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;  b. apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:  1. putusan bebas;  2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;  3. putusan tidak dapat menerima tuntutan pen

Pasal 265 KUHAP, Hakim Memeriksa Permintaan Peninjauan Kembali

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 265 ayat 1, berbunyi : Ketua pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).  Pasal 265 ayat 2, berbunyi : Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.  Pasal 265 ayat 3, berbunyi : Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.  Pasal 265 ayat 4, berbunyi : Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pend

Pasal 264 KUHAP, Peninjauan Kembali Alasannya Jelas

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 264 ayat 1, berbunyi : Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.  Pasal 264 ayat 2, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.  Pasal 264 ayat 3, berbunyi : Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.  Pasal 264 ayat 4, berbunyi : Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.  Pasal 264 ayat 5, berbunyi : Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkama

Pasal 263 KUHAP, Terpidana Atau Ahli Warisnya Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 263 ayat 1, berbunyi : Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.  Pasal 263 ayat 2, berbunyi : Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:  a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;  b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;  c. apabila putusan

Pasal 262 KUHAP, Kasasi Putusan Peradilan Militer

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 262, berbunyi : Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 259, pasal 260 dan pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Pasal 261 KUHAP, Salinan Putusan Disampaikan Kepada Jaksa Agung

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 261 ayat 1, berbunyi : Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara. Pasal 261 ayat 2, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 ayat 2 dan ayat 4 berlaku juga dalam hal ini.

Pasal 260 KUHAP, Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 260 ayat 1, berbunyi : Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu. Pasal 260 ayat 2, berbunyi : Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Pasal 260 ayat 3, berbunyi : Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.

Pasal 259 KUHAP, Satu Kali Permohonan Kasasi Oleh Jaksa Agung

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 259 ayat 1, berbunyi : Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. Pasal 259 ayat 2, berbunyi : Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Pasal 258 KUHAP, Kasasi Putusan Peradilan Militer

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 258, berbunyi : Ketentuan sebagaiman tersebut dalam pasal 244 sampai dengan pasal 257 berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Pasal 257 KUHAP, Pengiriman Salinan Putusan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 257, berbunyi : Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 226 dan pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.

Pasal 256 KUHAP, Mahkamah Agung Membatalkan Putusan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 256, berbunyi : Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dalam hal itu berlaku ketentuan pasal 255.

Pasal 255 KUHAP, Mahkamah Agung Mengadili Sendiri

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 255 ayat 1, berbunyi : Dalam hal suatu perkara dibatalkan karena perturan hukum tidak ditetapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Pasal 255 ayat 2, berbunyi : Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang - undang. Mahakamah Agung menetapkkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamag Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain. Pasal 255 ayat 3, berbunyi : Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.

Pasal 254 KUHAP, Menolak Atau Mengabulkan Kasasi

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 254, berbunyi : Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 245, pasal 246, dan pasal 247, mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.

Pasal 253 KUHAP, Pemeriksaan Kasasi Untuk Menentukan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 253 ayat 1, berbunyi : Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan : a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang - undang. c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Pasal 253 ayat 2, berbunyi : Pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dilakukan dengan sekurang - kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir. Pasal 253 ayat 3, berbunyi : Jika dipandang perlu unt

Pasal 252 KUHAP, Bila Ada Perbedaan Pendapat

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 252 ayat 1, berbunyi : Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. Pasal 252 ayat 2, berbunyi : Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat sebagaimana hal tersebut pada ayat 1, maka dalam tingkat kasasi : a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan. b. Dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang di antaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.

Pasal 251 KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 251 ayat 1, berbunyi : Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 157 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. Pasal 251 ayat 2, berbunyi : Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama, yang telah mengadili perkara yang sama. Pasal 251 ayat 3, berbunyi : Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, mereka dilarang bertindak sebagai hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.

Pasal 250 KUHAP, Mengirim Berkas Perkara ke Mahkamah Agung

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 250 ayat 1, berbunyi : Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori dan atau kontra memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4), Ia wajib segera mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.  Pasal 250 ayat 2, berbunyi : Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut ia seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara dan pada kartu penunjuk.  Pasal 250 ayat 3, berbunyi : Buku register perkara tersebut pada ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.  Pasal 250 ayat 4, berbunyi : Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan dilakukan oleh WakiI Ketua Mahkamah Agung dan jika keduanya berhalangan maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk hakim anggota yang tertua dalam jabatan.  Pasal 250

Pasal 249 KUHAP, Kesempatan Mengajukan Tambahan Dalam Memori Kasasi

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 249 ayat 1, berbunyi : Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikati kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1).  Pasal 249 ayat 2, berbunyi : Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan kepada panitera pengadilan.  Pasal 249 ayat 3, berbunyi : Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tenggang waktu tersebut dalam ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung. 

Pasal 248 KUHAP, Wajib Mengajukan Memori Kasasi

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 248 ayat 1, berbunyi : Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.  Pasal 248 ayat 2, berbunyi : Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.  Pasal 248 ayat 3, berbunyi : Alasan yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) undang-undang ini.  Pasal 248 ayat 4, berbunyi : Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.  Pasal 248 ayat 5, berbunyi : Ketentuan sebagaimana

Pasal 247 KUHAP, Sebelum Putusan Kasasi Dapat Dicabut

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 247 ayat 1, berbunyi : Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.  Pasal 247 ayat 2, berbunyi : Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.  Pasal 247 ayat 3, berbunyi : Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.  Pasal 247 ayat 4, berbunyi : Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.

Pasal 246 KUHAP, Lewat Waktu Dianggap Menerima Putusan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 246 ayat 1, berbunyi : Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.  Pasal 246 ayat 2, berbunyi : Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur.  Pasal 246 ayat 3, berbunyi : Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara. 

Pasal 245 KUHAP, Permohonan Kasasi Dalam Waktu Empat Belas Hari

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 245 ayat 1, berbunyi : Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.  Pasal 245 ayat 2, berbunyi : Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.  Pasal 245 ayat 3, berbunyi : Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. 

Pasal 244 KUHAP, Mengajukan Kasasi

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 244, berbunyi : Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. 

Pasal 243 KUHAP, Salinan Putusan Banding Dikirim ke Pengadilan Negeri

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 243 ayat 1, berbunyi : Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.  Pasal 243 ayat 2, berbunyi : Isi surat putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan surat putusan pengadilan tinggi.  Pasal 243 ayat 3, berbunyi : Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.  Pasal 243 ayat 4, berbunyi : Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri tersebut, panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.  Pasal 243 ay

Pasal 242 KUHAP, Terdakwa Tetap Ditahan Dalam Tingkat Banding

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 242, berbunyi : Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan. 

Pasal 241 KUHAP, Pengadilan Tinggi Mengadakan Putusan Sendiri

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 241 ayat 1, berbunyi : Setelah semual hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan menguatkan  atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri. Pasal 241 ayat 2, berbunyi : Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, maka berlaku ketentuan tersebut pada pasal 148.

Pasal 240 KUHAP, Putusan Banding

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 240 ayat 1, berbunyi : Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada dalam kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri. Pasal 240 ayat 2, berbunyi : Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dan pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan. Penjelasan pasal 240 : Ayat 1 : Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan negeri yang bersangkutan.

Pasal 239 KUHAP, Hakim Yang Sama Dilarang Memeriksa Dalam Tingkat Banding

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 239 ayat 1, berbunyi : Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 157 dan pasal 220 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding. Pasal 239 ayat 2, berbunyi : Hubungan keluarga sebagaiman dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama. Pasal 239 ayat 3, berbunyi : Jika seorang hakim yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama kemudian telah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.

Pasal 238 KUHAP, Sedikitnya Tiga Orang Hakim Dalam Tingkat Banding

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 238 ayat 1, berbunyi : Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan sekurang - kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan negeri. Pasal 238 ayat 2, berbunyi : Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak sejak saat diajukannya permintaan banding. Pasal 238 ayat 3, berbunyi : Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa. Pasal 238 ayat 4, berbunyi : Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penunt

Pasal 237 KUHAP, Menyerahkan Memori Banding

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 237, berbunyi : Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.