Pasal 238 KUHAP, Sedikitnya Tiga Orang Hakim Dalam Tingkat Banding


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 238 ayat 1, berbunyi :

Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan sekurang - kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan negeri.


Pasal 238 ayat 2, berbunyi :

Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak sejak saat diajukannya permintaan banding.


Pasal 238 ayat 3, berbunyi :

Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.


Pasal 238 ayat 4, berbunyi :

Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.


Penjelasan pasal 238 :

Ayat 2 :

Apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undang - undang dapat ditahan, maka sejak permintaan banding diajukan, pengadilan tinggi yang menentukan ditahan atau tidaknya. Jika penahanan yang dikenakan kepada pembanding mencapai waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus dibebaskan seketika itu.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan