Pasal 261 KUHAP, Salinan Putusan Disampaikan Kepada Jaksa Agung
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 261 ayat 1, berbunyi :
Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
Pasal 261 ayat 2, berbunyi :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 ayat 2 dan ayat 4 berlaku juga dalam hal ini.
Comments
Post a Comment