Pasal 261 KUHAP, Salinan Putusan Disampaikan Kepada Jaksa Agung


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 261 ayat 1, berbunyi :

Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.


Pasal 261 ayat 2, berbunyi :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 ayat 2 dan ayat 4 berlaku juga dalam hal ini.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan