Pasal 261 KUHAP, Salinan Putusan Disampaikan Kepada Jaksa Agung


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 261 ayat 1, berbunyi :

Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.


Pasal 261 ayat 2, berbunyi :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 ayat 2 dan ayat 4 berlaku juga dalam hal ini.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik