Pasal 246 KUHAP, Lewat Waktu Dianggap Menerima Putusan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 246 ayat 1, berbunyi :

Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. 


Pasal 246 ayat 2, berbunyi :

Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur. 


Pasal 246 ayat 3, berbunyi :

Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan