Pasal 257 KUHAP, Pengiriman Salinan Putusan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 257, berbunyi :
Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 226 dan pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.
Comments
Post a Comment