Pasal 257 KUHAP, Pengiriman Salinan Putusan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 257, berbunyi :

Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 226 dan pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan