Pasal 258 KUHAP, Kasasi Putusan Peradilan Militer


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 258, berbunyi :

Ketentuan sebagaiman tersebut dalam pasal 244 sampai dengan pasal 257 berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik