Pasal 253 KUHAP, Pemeriksaan Kasasi Untuk Menentukan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 253 ayat 1, berbunyi :

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :

a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang - undang.

c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.


Pasal 253 ayat 2, berbunyi :

Pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dilakukan dengan sekurang - kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.


Pasal 253 ayat 3, berbunyi :

Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat 1, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.


Pasal 253 ayat 4, berbunyi :

Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.


Pasal 253 ayat 5, berbunyi :

a. Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Mahkamah Agung wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.

b. Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari, sejak penetapan penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan