Pasal 252 KUHAP, Bila Ada Perbedaan Pendapat


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 252 ayat 1, berbunyi :

Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.


Pasal 252 ayat 2, berbunyi :

Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat sebagaimana hal tersebut pada ayat 1, maka dalam tingkat kasasi :

a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan.

b. Dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang di antaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.


Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan