Pasal 263 KUHAP, Terpidana Atau Ahli Warisnya Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 263 ayat 1, berbunyi :

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. 


Pasal 263 ayat 2, berbunyi :

Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: 

a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; 

b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; 

c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 


Pasal 263 ayat 3, berbunyi :

Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. 


Penjelasan pasal 263 :

Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan meminta peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan