Pasal 260 KUHAP, Kasasi Demi Kepentingan Hukum


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 260 ayat 1, berbunyi :

Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.


Pasal 260 ayat 2, berbunyi :

Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.


Pasal 260 ayat 3, berbunyi :

Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan