Pasal 249 KUHAP, Kesempatan Mengajukan Tambahan Dalam Memori Kasasi


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 249 ayat 1, berbunyi :

Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikati kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1). 


Pasal 249 ayat 2, berbunyi :

Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan kepada panitera pengadilan. 


Pasal 249 ayat 3, berbunyi :

Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tenggang waktu tersebut dalam ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan