Pasal 266 KUHAP, Peninjauan Kembali Tidak Diterima


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 266 ayat 1, berbunyi :

Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.


Pasal 266 ayat 2, berbunyi :

Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya; 

b. apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: 

1. putusan bebas; 

2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum; 

3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum; 

4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. 


Pasal 266 ayat 3, berbunyi :

Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan