Pasal 254 KUHAP, Menolak Atau Mengabulkan Kasasi


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 254, berbunyi :

Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 245, pasal 246, dan pasal 247, mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan