Pasal 241 KUHAP, Pengadilan Tinggi Mengadakan Putusan Sendiri


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 241 ayat 1, berbunyi :

Setelah semual hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan menguatkan  atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.


Pasal 241 ayat 2, berbunyi :

Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, maka berlaku ketentuan tersebut pada pasal 148.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan