Pasal 264 KUHAP, Peninjauan Kembali Alasannya Jelas


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 264 ayat 1, berbunyi :

Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. 


Pasal 264 ayat 2, berbunyi :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali. 


Pasal 264 ayat 3, berbunyi :

Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu. 


Pasal 264 ayat 4, berbunyi :

Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali. 


Pasal 264 ayat 5, berbunyi :

Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan