Pasal 242 KUHAP, Terdakwa Tetap Ditahan Dalam Tingkat Banding


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 242, berbunyi :

Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan