Pasal 259 KUHAP, Satu Kali Permohonan Kasasi Oleh Jaksa Agung


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 259 ayat 1, berbunyi :

Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.


Pasal 259 ayat 2, berbunyi :

Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan