Pasal 240 KUHAP, Putusan Banding


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 240 ayat 1, berbunyi :

Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada dalam kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.


Pasal 240 ayat 2, berbunyi :

Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dan pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.


Penjelasan pasal 240 :

Ayat 1 :

Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan negeri yang bersangkutan.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan