Pasal 256 KUHAP, Mahkamah Agung Membatalkan Putusan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 256, berbunyi :

Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dalam hal itu berlaku ketentuan pasal 255.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan