Pasal 237 KUHAP, Menyerahkan Memori Banding
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 237, berbunyi :
Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.
Comments
Post a Comment