Pasal 237 KUHAP, Menyerahkan Memori Banding


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 237, berbunyi :

Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan