Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 184 ayat 1, berbunyi :

Alat bukti yang sah ialah :

a. Keterangan saksi.

b. Keterangan ahli.

c. Surat.

d. Petunjuk.

e. Keterangan terdakwa.


Pasal 184 ayat 2, berbunyi :

Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.


Penjelasan pasal 184 :

Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan