Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 184 ayat 1, berbunyi :
Alat bukti yang sah ialah :
a. Keterangan saksi.
b. Keterangan ahli.
c. Surat.
d. Petunjuk.
e. Keterangan terdakwa.
Pasal 184 ayat 2, berbunyi :
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Penjelasan pasal 184 :
Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.
Comments
Post a Comment