Pasal 233 KUHP, Merusak Atau Menghilangkan Barang Bukti
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 233, berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.
Comments
Post a Comment