Pasal 345 KUHP, Menghasut Oranglain Bunuh Diri
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 345, berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja menghasut oranglain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama - lamanya empat bulan.
Comments
Post a Comment