Pasal 345 KUHP, Menghasut Oranglain Bunuh Diri


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 345, berbunyi :

Barangsiapa dengan sengaja menghasut oranglain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama - lamanya empat bulan.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan