Pasal 375 KUHP, Penggelapan Karena Terpaksa


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 375, berbunyi :

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang suatu barang yang ada dalam tangannya karena jabatannya yang tersebut, dihukum penjara selama - lamanya enam tahun.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan