Pasal 375 KUHP, Penggelapan Karena Terpaksa
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 375, berbunyi :
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang suatu barang yang ada dalam tangannya karena jabatannya yang tersebut, dihukum penjara selama - lamanya enam tahun.
Comments
Post a Comment