Pasal 415 KUHP, Pegawai Negeri Menggelapkan Uang
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 415, berbunyi :
Pegawai negeri atau oranglain, yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan sesuatu pekerjaan umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat yang berharga, yang disimpannya karena jabatannya, atau dengan sengaja membiarkan uang atau surat yang berharga itu diambil atau digelapkan oleh oranglain atau menolong orang yang lain itu sebagai orang yang membantu dalam hal itu dihukum penjara selama - lamanya tujuh tahun.
Comments
Post a Comment