Pasal 66 KUHP, Hukuman Beberapa Perbuatan Berdiri Sendiri


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 66 ayat 1, berbunyi :

Dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri - sendiri dan yang masing - masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap - tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.


Pasal 66 ayat 2, berbunyi :

Hukuman denda dalam hal ini dihitung menurut maksimum hukuman kurungan pengganti denda, yang ditentukan untuk perbuatan itu.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan