Pasal 66 KUHP, Hukuman Beberapa Perbuatan Berdiri Sendiri
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 66 ayat 1, berbunyi :
Dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri - sendiri dan yang masing - masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap - tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
Pasal 66 ayat 2, berbunyi :
Hukuman denda dalam hal ini dihitung menurut maksimum hukuman kurungan pengganti denda, yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Comments
Post a Comment