Biaya Perkara Pengadilan Agama Diatur Mahkamah Agung



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.

Pasal 90, berbunyi :

(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:

a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;

b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut;

c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakantindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan

d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.

(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 105, berbunyi :

(1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung.




Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan