Dalam Peradilan Agama Dapat Diadakan Pengkhususan Pengadilan
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 2,
berbunyi :
Peradilan Agama
adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang
beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan "rakyat pencari
keadilan" adalah setiap orang baik warga Negara Indonesia maupun orang
asing yang mencari keadilan pada pengadilan di Indonesia.
Pasal 3A,
berbunyi :
Di lingkungan
Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan
Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 3A :
Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama
adalah pengadilan syari'ah Islam yang diatur dengan Undang-Undang Mahkamah
Syar'iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang oleh Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 15 ayat (2) disebutkan
bahwa: "Peradilan Syari'ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan
khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut
kewenangan Peradilan Umum".
Pasal 4,
berbunyi :
(1) Pengadilan
agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengadilan
tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal 4 ayat 1 :
Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama
berada di ibukota kabupaten dan kota, yang daerah hukumnya meliputi wilayah
kabupaten atau kota, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.