Ketua Pengadilan Mengawasi Tugas Hakim



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.

Pasal 53, berbunyi :

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim.

(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu.

(5) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.



Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan