Pasal 270 KUHAP, Pelaksanaan Putusan Dilakukan Oleh Jaksa


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 270, berbunyi :

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan