Pasal 270 KUHAP, Pelaksanaan Putusan Dilakukan Oleh Jaksa
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 270, berbunyi :
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.
Comments
Post a Comment