Pengadilan Agama Berkedudukan di Kabupaten Atau Kota



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.

Pasal 2, berbunyi :

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 3, berbunyi :

(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Agama;
b. Pengadilan Tinggi Agama.

(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pasal 4, berbunyi :

(1) Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

(2) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.

Pasal 5, berbunyi :

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama.


(3) Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan