Pengadilan Agama Penentu Tahun Hijriah
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 52A,
berbunyi :
Pengadilan agama
memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
Hijriyah.
Penjelasan Pasal 52A :
Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri
Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah
melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan
awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan
penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu)
Syawal.
Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau
nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.