Pengertian Peradilan Agama Adalah
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal
1, berbunyi :
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Peradilan Agama
adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
2. Pengadilan adalah
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
3. Hakim adalah Hakim
pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
4. Pegawai Pencatat
Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.
5. Juru Sita dan atau
Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti pada
Pengadilan Agama.