Sengketa Hak Milik Diputus Peradilan Umum
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 50,
berbunyi :
(1) Dalam hal
terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus
lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila
terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek
hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut
diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49.
Penjelasan Pasal 50 ayat 2 :
Ketentuan ini memberi wewenang kepada pengadilan
agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang
terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabila subjek
sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
Hal ini menghindari upaya. memperlambat atau
mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau
keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan
dengan adanya gugatan di pengadilan agama.
Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan sengketa
hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subjek bersengketa
di pengadilan agama, sengketa di pengadilan agama ditunda untuk menunggu
putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang
berkeberatan telah mengajukan bukti ke pengadilan agama bahwa telah didaftarkan
gugatan di pengadilan negeri terhadap objek sengketa yang sama dengan sengketa
di pengadilan agama.
Dalam hal objek sengketa lebih dari satu objek dan
yang tidak terkait dengan objek sengketa yang diajukan keberatannya, pengadilan
agama tidak perlu menangguhkan putusannya, terhadap objek sengketa yang tidak
terkait dimaksud.