Susunan Pengadilan Agama



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.

SUSUNAN PENGADILAN

Pasal 6, berbunyi :

Pengadilan terdiri dari:

1. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;

2. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.

Pasal 7, berbunyi :

Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8, berbunyi :

Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang.

Pasal 9, berbunyi :

(1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

(2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Pasal 10, berbunyi :

(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.


(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.


Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan