Syarat Calon Hakim Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal
13, berbunyi :
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
e.
sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h.
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30
September/Partai Komunis Indonesia.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon
hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus
berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.
Pasal 14,
berbunyi :
(1) Untuk dapat
diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, huruf g, dan huruf h;
b. berumur
paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. pengalaman
paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agama,
atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agama; dan
d. lulus
eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat
diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling
singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 3 (tiga)
tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan
agama.
(3) Untuk dapat
diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling
singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua)
tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan
agama.