Syarat Calon Jurusita Pengadilan Agama



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.

Pasal 39, berbunyi :

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. berijazah pendidikan menengah;

f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan

g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.

Penjelasan Pasal 39 ayat 1 huruf e :


Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” adalah sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.


Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan