Syarat Calon Panitera Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 27,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. beragama
Islam;
c. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah
serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum
Islam;
f. berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai
panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi
agama; dan
g. sehat jasmani
dan rohani.
Pasal
28, berbunyi :
www.hukumonline.com
Untuk
dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi agama, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf g;
b.
berijazah serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai
hukum Islam;
c.
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima)
tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun
sebagai panitera pengadilan agama.
Pasal 29,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi wakil panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun
sebagai panitera pengganti pengadilan agama.
Pasal 30,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agama, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf g;
b. berijazah
sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; dan
c. berpengalaman
paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, 5
(lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun
sebagai wakil panitera pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera
pengadilan agama.
Pasal 31,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman
paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama.
Pasal 32,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi agama, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman
paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi
agama, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan agama, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan
agama.
Pasal 33,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan agama, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun. Sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
Pasal 34,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi agama, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat
sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g;
dan
b. berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama atau
8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi agama.
Pasal 35,
berbunyi :
(1) Kecuali
ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, panitera tidak boleh
merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
(2) Panitera
tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang
tidak boleh dirangkap oleh panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal 35 :
Ketentuan ini berlaku juga bagi wakil panitera,
panitera muda, dan panitera pengganti.