Syarat Calon Sekretaris Pengadilan Agama



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.

Pasal 44, berbunyi :

Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan.

Pasal 45, berbunyi :

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris pengadilan agama, dan pengadilan tinggi agama seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. berijazah paling rendah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;

f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan


g. sehat jasmani dan rohani.


Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan