Syarat Menjadi Sekretaris Pengadilan Agama



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.

Pasal 45, berbunyi :

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi;

f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan

g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 46, berbunyi :

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan


b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.


Popular posts from this blog

Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan