Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal 49,
berbunyi :
Pengadilan agama
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi
syari'ah.
Penjelasan Pasal 49 :
Penyelesaian sengketa tidak hanya
dibatasi di bidang perbankan syari'ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari'ah
lainnya.
Yang dimaksud dengan "antara
orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang
dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai
hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal
ini.
Huruf a :
Yang dimaksud dengan
"perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan
undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah,
antara lain:
1. izin beristri lebih dari seorang;
2. izin melangsungkan perkawinan bagi
orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali,
atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan perkawinan;
5. penolakan perkawinan oleh Pegawai
Pencatat Nikah;
6. pembatalan perkawinan;
7. gugatan kelalaian atas kewajiban
suami dan istri;
8. perceraian karena talak;
9. gugatan perceraian;
10. penyelesaian harta bersama;
11. penguasaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan
dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak
mematuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi , biaya
penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi
bekas istri;
14. putusan tentang sah tidaknya seorang
anak;
15. putusan tentang pencabutan kekuasaan
orang tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wali
oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
18. penunjukan seorang wali dalam hal
seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal
kedua orang tuanya;
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian
atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. penetapan asal-usul seorang anak dan
penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. putusan tentang hal penolakan
pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan
yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
dijalankan menurut peraturan yang lain.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan "waris"
adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta
peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan
pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas
permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan
bagian masing-masing ahli waris.
Huruf c :
Yang dimaksud dengan "wasiat"
adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang
lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut
meninggal dunia.
Huruf d :
Yang dimaksud dengan "hibah"
adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang
atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
Huruf e :
Yang dimaksud dengan "wakaf' adalah
perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
Huruf f :
Yang dimaksud dengan "zakat"
adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya.
Huruf g :
Yang dimaksud dengan "infaq"
adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi
kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki
(karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas,
dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
Huruf h :
Yang dimaksud dengan
"shadaqah" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang
lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh
waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho. Allah Subhanahu Wata'ala dan
pahala semata.
Huruf I :
Yang dimaksud dengan "ekonomi
syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut
prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
a. bank syari'ah;
b. lembaga keuangan mikro syari'ah.
c. asuransi syari'ah;
d. reasuransi syari'ah;
e. reksa dana syari'ah;
f. obligasi syari'ah dan surat berharga
berjangka menengah syari'ah;
g. sekuritas syari'ah;
h. pembiayaan syari'ah;
i. pegadaian syari'ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan
syari'ah; dan
k. bisnis syari'ah.