Pasal 110 KUHP, Pemufakatan Jahat
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 110 ayat 1 berbunyi :
Pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum samadengan kejahatan itu.
Pasal 110 ayat 2, berbunyi :
Hukuman itu juga berlaku bagi orang yang dengan maksud akan menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107 dan 108 :
1e. Mencoba membujuk oranglain supaya ia melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk kejahatan itu.
2e. Berikhtiar akan mendapat atau akan memberikan bagi oranglain kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
3e. Sedia barang yang diketahuinya, bahwa barang itu guna melakukan itu.
4e. Menyiapkan atau mempunyai rencana untuk melakukan kejahatan itu, yang akan diberitahukan kepada oranglain.
5e. Berikhtiar mencegah, menghalangi atau menggagalkan sesuatu daya upaya Pemerintah untuk mencegah atau menekankan orang melakukan kejahatan itu.
Pasal 110 ayat 3, berbunyi :
Barang yang dimaksudkan dalam ayat yang lalu angka 3e boleh dirampas.
Pasal 110 ayat 4, berbunyi :
Tiada boleh dihukum barangsiapa maksudnya ternyata hanya akan menyediakan atau memudahkan perubahan ketata-negaraan dengan pengertian umumnya.
Pasal 110 ayat 5, berbunyi :
Bila dalam salah satu hal - hal yang dimaksudkan dalam ayat ke-1 dan ke-2 dari pasal ini, diikuti oleh kejahatan itu, hukumannya boleh dikeduakalikan.
Comments
Post a Comment