Pasal 139 KUHAP, Menentukan Berkas Perkara Memenuhi Syarat
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 139, berbunyi :
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Comments
Post a Comment