Pasal 153 KUHAP, Pemeriksaan Sidang Dalam Bahasa Indonesia
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 153 ayat 1, berbunyi :
Pada hari yang ditentukan menurut pasal 152 pengadilan bersidang.
Pasal 153 ayat 2, berbunyi :
a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.
b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diaujukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
Pasal 153 ayat 3, berbunyi :
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak - anak.
Pasal 153 ayat 4, berbunyi :
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 dan ayat 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
Pasal 153 ayat 5, berbunyi :
Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
Penjelasan pasal 153 :
Ayat 4 :
Jaminan yang diatur dalam ayat 3 diatas diperkuat berlakunya, terbukti dengan timbulnya akibat hukum jika asas peradilan terbuka tidak dipenuhi.
Ayat 5 :
Untuk menjaga supaya jiwa anak yang masih dibawah umur tidak terpengaruh oleh perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, lebih - lebih dalam perkara kejahatan berat, maka hakim dapat menentukan bahwa anak di bawah umur tujuh belas tahun, kecuali yang telah atau pernah kawin, tidak boleh mengikuti sidang.
Comments
Post a Comment