Pasal 154 KUHAP, Terdakwa Dalam Keadaan Bebas Saat Sidang


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 154 ayat 1, berbunyi :

Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.


Pasal 154 ayat 2, berbunyi :

Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah.


Pasal 154 ayat 3, berbunyi :

Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.


Pasal 154 ayat 4, berbunyi :

Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang dipersidangan tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.


Pasal 154 ayat 5, berbunyi :

Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan.


Pasal 154 ayat 6, berbunyi :

Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.


Pasal 154 ayat 7, berbunyi :

Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 6 dan menyampaikan kepada hakim ketua sidang.


Penjelasan pasal 154 :

Ayat 1 :

Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaan tidak dibelunggu tanpa mengurangi pengawalan.


Ayat 4 :

Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan.


Ayat 6 :

Dalam hal terdakwa setelah diupayakan dengan sungguh - sungguh tidak dapat dihadirkan dengan baik, maka terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan