Pasal 175 KUHP, Merintangi Pertemuan Umum Agama


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 175, berbunyi :

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang, upacara agama atau upacara penguburan mayat, dihukum penjara selama - lamanya satu tahun enam bulan.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah