Pasal 175 KUHP, Merintangi Pertemuan Umum Agama
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 175, berbunyi :
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang, upacara agama atau upacara penguburan mayat, dihukum penjara selama - lamanya satu tahun enam bulan.
Comments
Post a Comment