Pasal 188 KUHP, Menyebabkan Kebakaran, Peletusan dan Banjir


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 188, berbunyi :

Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan, atau banjir, dihukum dwngan penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak - banyaknya Rp 4500, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan