Pasal 188 KUHP, Menyebabkan Kebakaran, Peletusan dan Banjir
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 188, berbunyi :
Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan, atau banjir, dihukum dwngan penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak - banyaknya Rp 4500, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Comments
Post a Comment